SediaWeb
Beranda Review Ini Beda Visa on Arrival dan Electronic Travel Authorization

Ini Beda Visa on Arrival dan Electronic Travel Authorization

Selain paspor, visa adalah dokumen izin memasuki wilayah sebuah negara yang harus dibawa pelancong atau pendatang saat mengunjungi negara lain. Dokumen ini memiliki banyak jenis dari segi proses pembuatannya, salah duanya adalah visa on arrival (VoA) dan electronic travel authorization (ETA). Apa yang membedakan keduanya?

Yuk, cari tahu jawaban, termasuk negara mana saja yang memperbolehkan warga negara berpaspor Indonesia untuk mengajukannya, sebelum kamu cari tahu tentang syarat membuat visa Jepang atau negara lainnya!

Tentang Visa on Arrival (VoA)

Visa on arrival (VoA) merupakan jenis visa yang diberikan kepada wisatawan ketika mereka tiba di negara tujuan, baik melalui jalur udara, laut, maupun darat. Meski namanya ‘on arrival’ atau ‘saat tiba’, visa ini tetap harus diajukan melalui kedutaan atau konsulat negara tujuan kamu sebelum keberangkatan.

Artinya, permohonan VoA perlu kamu lakukan ke kedutaan negara tujuan begitu kamu mendarat atau tiba di negara tersebut.

Tentang Electronic Travel Authorization (ETA)

Sementara itu, electronic travel authorization (ETA) merupakan dokumen perizinan yang dapat diajukan pemegang paspor Indonesia secara online sebelum keberangkatan.

Artinya, kamu tidak perlu datang langsung ke kedutaan atau konsulat negara tujuan kamu untuk mendapatkan izin masuk negara yang dapat menggantikan visa tradisional ini.

Tentang VoA dan ETA

Secara aturan, VoA dan ETA dapat menggantikan kewajiban visa tradisional—yaitu izin berkunjung ke negara lain yang harus diajukan melalui kedutaan atau konsulat negara.

Namun, keduanya tidak berlaku di semua negara di dunia. Sebab, aplikasi VoA untuk pemegang paspor Indonesia hanya diterima di 28 negara, dan ETA di 2 negara saja.

Negara yang Menerima VoA

Berikut adalah daftar negara-negara yang menerima VoA bagi pemegang paspor Indonesia:

  1. Armenia
  2. Azerbaijan
  3. Burundi
  4. Tanjung Verde
  5. Kepulauan Komoro
  6. Djibouti
  7. Ethiopia
  8. Guinea-Bissau
  9. Yordania
  10. Kirgistan
  11.  Malawi
  12. Maladewa
  13. Kepulauan Marshall
  14. Mauritania
  15. Mauritius
  16. Nepal
  17. Nicaragua
  18. Kepulauan Palau
  19. Papua Nugini
  20. Qatar
  21. Samoa
  22. Seychelles
  23. Sierra Leone
  24. Somalia
  25. Tanzania
  26. Timor Leste
  27. Tuvalu
  28. Zimbabwe

Negara yang Menerima ETA

Hanya ada dua negara yang menerima ETA bagi pemegang paspor Indonesia, yaitu Pakistan dan Sri Lanka.

Nah, itulah dia perbedaan antara VoA dan ETA, yang dapat menggantikan fungsi visa tradisional. Berdasarkan penjelasan di atas, VoA dapat kamu ajukan ketika kamu sudah tiba di negara tujuan, sementara ETA perlu kamu ajukan sebelum keberangkatan, namun dapat dilakukan melalui jalur online.

Kalau kamu berencana mengunjungi Jepang, sudah tentu kamu tetap perlu mengajukan permohonan visa tradisional, yakni dengan mengunjungi kedutaan Jepang di Indonesia. Sebelum ke sana, cari tahu juga terlebih dahulu syarat membuat visa Jepang agar permohonan kamu tidak ditolak, ya!

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan